Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Dato’ Saifuddin Abdullah (kiri) bersama Menteri Kantor Perdana Menteri Bagian Undang-Undang Datuk Seri Takiyuddin Hassan (kanan) di Putrajaya, Jumat (12/3/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pemerintah darurat Malaysia menerbitkan Undang-Undang Berita Palsu di bawah Ordinan Darurat untuk menangani berita tidak benar tentang COVID-19 dan Proklamasi Darurat.

Pengumuman penerbitan undang-undang tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Dato’ Saifuddin Abdullah bersama Menteri Kantor Perdana Menteri Bagian Undang-Undang Datuk Seri Takiyuddin Hassan di Putrajaya, Jumat (12/3/2021).

“Pada masa sekarang negara berhadapan dengan penularan berita tidak benar dari sumber tidak sah mengenai Penyakit Koronavirus 2019 (COVID-19) dan Proklamasi Darurat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab melalui pelbagai platform media yang bisa menimbulkan kekeliruan dan kebimbangan dalam kalangan masyarakat,” kata Saifuddin dikutip Antara.

Dia mengatakan keputusan ini selaras dengan Pasal 150 (2B) Perkara 150 Undang-Undang Federal, Ordinan Darurat (No.2) 2021 yang telah ditetapkan dan diwartakan pada 11 Maret serta berlaku mulai 12 Maret 2021.

“Ordinan ini merupakan aturan jangka pendek khusus bagi membendung penularan berita tidak benar mengenai COVID-19 dan Proklamasi Darurat saja demi ketenteraman dan kepentingan umum. Penegakan aturan ini dipertanggungjawabkan kepada polisi dan pegawai Komite Komunikasi dan Multimedia,” katanya.

Sementara itu Institut untuk Demokrasi dan Urusan Ekonomi (IDEAS) menyatakan membaca dengan keprihatinan serius peraturan terbaru yang dikeluarkan untuk memerangi “berita palsu” dan proklamasi darurat.

Mereka menyatakan ini bukan pertama kalinya pemerintah Malaysia menggunakan penyebaran berita palsu sebagai alasan untuk menentukan mana yang benar dan yang tidak.

Pada tahun 2019, Anti Fake News Act 2018 telah dicabut, tetapi ordonansi baru ini tampaknya menghidupkan kembali beberapa elemen darinya.

“Kami sangat prihatin dengan definisi luas dari “berita palsu” yang tidak hanya mencakup berita terkait COVID-19 tetapi juga tentang Proklamasi Darurat itu sendiri. Skala hukuman hingga RM100.000 bagi mereka yang membuat, menerbitkan, atau mendistribusikan berita palsu, atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya, sangat berat,” ujar Tricia Yeoh, CEO IDEAS.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini