Harnas.id, BOGOR – Dua konsumen perumahan The Leaf Residence di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Della Chinta Melwanda dan Sony Akmad menggugat PT Realtegic Korporindo Investama (RKI) melalui kuasa hukum mereka dari kantor Yusuf Afandi Legal & Co. Law Firm.
Mereka menuntut pengembalian penuh atas dana yang telah dibayarkan untuk pembelian rumah yang hingga kini belum juga diserahkan oleh pihak developer.
Menurut penjelasan kuasa hukum, Della telah melunasi pembayaran sebesar Rp168 juta untuk unit di Cluster Fuschia Blok G No. 4, sementara Sony Akmad membayar Rp199 juta untuk unit di Blok E No. 14. Namun, hingga kini keduanya hanya menerima janji-janji tanpa kejelasan, bahkan jadwal serah terima yang terus diundur.
Terakhir, informasi penundaan kembali diumumkan oleh admin The Leaf Residence melalui grup WhatsApp pada 12 Maret 2025.
Padahal, sesuai dengan isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pihak developer seharusnya menyerahkan unit maksimal 18 bulan setelah pelunasan. Jika terjadi keterlambatan akibat kelalaian, developer diwajibkan memberikan kompensasi sebesar 0,5% per bulan. Namun, ketentuan ini tak pernah dipenuhi.
Merasa dirugikan, pihak kuasa hukum menilai ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini, yakni dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Somasi telah dilayangkan, namun belum menghasilkan solusi. Terbaru, pengacara dari PT RKI hanya menawarkan pengembalian dana sebesar 75% secara bertahap dalam tiga kali pembayaran, namun tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pihak konsumen.
“Klien kami membeli tanah dan bangunan sejak tahun 2022 dan 2023. Tawaran PT Realtegic Korporindo Investama sangat tidak manusiawi dan justru semakin menambah penderitaan klien kami. Maka dari itu, kami tetap menuntut pengembalian dana 100% secara tunai dan langsung,” tegas Yusuf Afandi.

Kini, para konsumen tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak mereka.
“PT RKI akan memberikan press release sesegera mungkin,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Editor: IJS