Ketua RT di Bogor Diduga Ubah Aset Kelompok Tani Jadi Pos Ronda Tanpa Izin

Lokasi aset bantuan pertanian yang diduga dialihfungsikan menjadi pos ronda oleh Ketua RT setempat di Desa Tlajung Udik, Kabupaten Bogor. Foto: Istimewa
Lokasi aset bantuan pertanian yang diduga dialihfungsikan menjadi pos ronda oleh Ketua RT setempat di Desa Tlajung Udik, Kabupaten Bogor. Foto: Istimewa

Harnas.id, BOGOR — Sebuah dugaan pengalihfungsian aset kelompok tani menjadi pos ronda mencuat di wilayah RT 03/RW 19, Desa Tlajung Udik, Kabupaten Bogor. Ketua RT setempat yang berinisial E diduga mengambil alih aset milik Kelompok Tani (Poktan) Seroja yang sebelumnya dibangun dengan dana bantuan pemerintah.

Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah beredar sebuah rekaman suara (voice note) di grup percakapan warga. Dalam rekaman tersebut, E menyatakan bahwa seluruh kegiatan di wilayah RT harus seizin dirinya. Ia juga menyebut memiliki kewenangan atas aset karena menjabat sebagai Ketua RT saat ini.

“Ingat, RT-nya saya sekarang. Segala bentuk kegiatan kalau tidak ada izin dari saya akan saya bubarkan,” ujar E dalam rekaman suara yang beredar.

Ketua Poktan Seroja, Ferry, menyayangkan tindakan pengalihfungsian tersebut. Menurutnya, aset berupa baja ringan itu merupakan bantuan dari Dana Desa pada tahun 2023 dan telah tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kelompok tani.

“Baja ringan itu merupakan aset Poktan yang telah masuk dalam RAB tahun 2023. Tidak bisa dialihfungsikan sembarangan karena menjadi tanggung jawab Poktan,” jelas Ferry kepada awak media, Jumat (2/5/2025).

Ferry menambahkan bahwa aset tersebut diperoleh melalui prosedur resmi dan memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas. Ia menegaskan, pihak luar tidak memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi aset tanpa koordinasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim, menyatakan akan memanggil Ketua RT terkait untuk meminta klarifikasi. Ia menegaskan bahwa semua bentuk bantuan pemerintah memiliki mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi.

“Tidak bisa seenaknya. Semua ada prosedur dan pertanggungjawaban. Saya akan panggil yang bersangkutan hari Senin mendatang,” ujar Yusuf saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua RT yang bersangkutan. Pemerintah Desa berencana menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.

Editor: IJS