HARNAS.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai mampu menjaga sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa berkeadilan. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, BUMDes mampu menjalankan SDGs Desa Tujuan ke-8, yakni Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata.
“Sekaligus SDGs Desa Tujuan ke-18, yakni Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” kata Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Hingga kini, Kemendes PDTT telah meningkatkan jumlah maupun kualitas BUMDes. Pada 2014, hanya terdapat 8.189 BUMDes, sementara pada 2022 mencapai 60.417 BUMDes telah beroperasi di desa.
“Tercatat pula berdirinya 6.583 BUMDes Bersama (BUMDesma) sebagai wujud kerja sama usaha antardesa,” ujarnya.
Dia menilai, meningkatnya gairah mendirikan BUMDes bersamaan dengan terbitnya kebijakan peningkatan kualitas BUMDesa. Apalagi setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terbit yang menguatkan posisi legal BUMDes sebagai entitas badan hukum publik terbaru.
Tercatat, dari 51.134 BUMDes pada 2020, tumbuh 9.283 BUMDes pada tahun 2021 hingga mencapai 60.417 BUMDes pada 2022.
“Kegairahan desa juga terbaca dari alokasi untuk BUMDes dalam APBDes. Dihimpun dari 74.961 desa, APBDes 2022 mencapai Rp117,04 triliun,” ujarnya.
Sebanyak Rp867,66 miliar dari volume APBDes 2022 dialokasikan untuk pendirian dan permodalan BUMDes. Hal ini menunjukkan peran BUMDes semakin menguat di desa-desa.
Dia menekankan bahwa akuntabilitas BUMDes pun terjaga melalui pelaporan tahunan ke hadapan warga desa melalui musyawarah desa.
Jika suatu BUMDes mengalami kebangkrutan, Mendes PDTT mengatakan, PP 11/2021 telah menyediakan mekanisme untuk memulihkan kembali BUMDes, baik dengan mengganti pengurus, menambah modal awal, maupun mengganti unit usaha.
“Semuanya akan sah, jika diputuskan dalam musyawarah desa kembali,” katanya.
Untuk memastikan berlangsungnya one village one BUMDes, terdapat sistem pendaftaran yang hanya menerima satu BUMDes dari satu desa, yakni http://bumdes.kemendesa.go.id/.
“Satu desa tidak bisa mendaftar lebih dari satu BUMDes. Dan, nama BUMDes yang telah disetujui adalah yang telah ditandatangani Mendes PDTT, tidak bisa diubah kembali,” tuturnya.
Editor: Firli Yasya