Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Perkara dugaan korupai ini diduga melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, salah satu BUMD milik DKI Jakarta.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019,” Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Perkara pengadaan tanah ini di Cakung, Jakarta Timur ini telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang di tetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap Ali.

Juru Bicara KPK bidang Penindakan ini memastikan, pihaknya akan mengumumkan secara resmi ke publik mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut. Sebab hingga kini, pengumpulan alat bukti masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” tegas Ali.

Sejauh ini, lanjut Ali, tim penyidik KPK telah memanggil saksi-saksi sebanyak 22 orang, yang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris. KPK memastikan akan menginformasikan kepada publik terkait pengembangan perkara tersebut.

“Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan,” ujar Ali.

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana