Jumlah SMP Hanya Sepertiga SD, Program Belajar 9 Tahun Bisa Berjalan Lancar?

Pada 2 Mei 1994 pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) selama 9 tahun bagi warganya. Namun penetapan Wajar Dikdas tersebut kini tidak sebanding dengan jumlah lembaga pendidikan yang tersedia. Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Sekolah Dasar (SD) di Indonesia terbilang timpang.

Menyoroti ketimpangan tersebut, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Furqan AMC mengatakan perlu adanya upaya untuk mengatasi defisit tersebut. Ketimpangan antara jumlah SMP dengan SD, tidak boleh dibiarkan.

Berdasarkan catatan survey yang dilakukannya, Furqan mengatakan, sedikitnya perlu dibangun 107.590 SMP saat ini guna menutupi defisit dari jumlah SD.

“Wajib belajar kan 9 tahun, dari SD sampai SMP. Namun jumlah SMP tak sampai sepertiganya jumlah SD. Otomatis akan terjadi bottleneck setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagian peserta didik akan tersingkir,” ujar Furqan.

Lebih lanjut Furqan menegaskan, pemerintah harus bisa membangun sarana untuk jenjang pendidikan SMP. Ia pun menyinggung kemampuan pemerintah yang telah membeli 42 pesawat dari negara Perancis.

“Negara pasti bisa dan harus bisa membangun 107.590 SMP baru, wong beli 42 pesawat Rafale dari Prancis senilai Rp 116 Triliun aja sanggup, gak mungkin bangun sekolah gak sanggup. Apalagi wacanannya Kementerian Pertahanan juga akan beli 36 unit pesawat jet F-15EX dari Amerika Serikat senilai Rp199 Triliun. Jika ditotal pembelian pesawat dari Prancis dan AS tersebut sebesar Rp 315 Triliun. Kalau digunakan buat bangun sekolah sudah berapa ribu sekolah yang bisa dibangun itu” papar aktivis 98 ini.

Lebih rinci Furqan menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang merujuk pada data Kementerian Pendidididian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan pada tahun ajaran 2021-2022 terdapat 148.992 Sekolah Dasar (SD), sementara jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) cuma 41.402 unit. Jumlah SMP tidak sampai sepertiga jumlah SD, defisit 107.590 sekolah. Dari 41.402 SMP tersebut 42,52% milik masyarakat (swasta).

Jumlah SD dan SMP ini ekuivalen dengan jumlah ruang kelas yang tersedia di mana terdapat 1.198.576 ruang kelas SD dan hanya terdapat 430.694 ruang kelas SMP, negeri maupun swasta.

“Sedangkan laju pembangunan SMP tahun ajaran 2021-2022 cuma 805 unit. Masih sangat jauh untuk menutupi defisit jumlah SMP dibandingkan SD. Konsekuensinya lulusan SD akan berebut masuk SMP. Apalagi dengan sistem zonasi, karena akan ada wilayah yang tidak memiliki SMP, atau lokasi SMP-nya jauh” jelas Furqan.

Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tegas menyebutkan Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Furqan menekankan, membangun SMP sebanyak SD tersebut memastikan fungsi dan tujuan wajib belajar 9 tahun menjadi terlaksana sebagaimana amanat undang-undang.