Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech | IST

HARNAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sejauh ini  belum ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin COVID-19.

“Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment bagi yang tidak divaksinasi,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono usai divaksinasi COVID-19 di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dante menjelaskan, saat ini pemerintah masih menggunakan pendekatan persuasif bagi masyarakat agar mau melakukan vaksinasi COVID-19.

Program vaksinasi difokuskan terlebih dulu bagi tenaga kesehatan karena merupakan kelompok yang paling berisiko terinfeksi COVID-19.

“Tahap pertama sekarang tenaga medis, dengan mempertimbangkan tenaga medis yang paling mengetahui pertimbangan efek dan kondisi vaksin, maka kita akan memberikan contoh pada masyarakat bahwa tenaga medis saja mau divaksin, apalagi masyarakat luas,” kata Dante dilansir Antara.

Dante mengingatkan, tujuan program vaksinasi untuk mencapai kekebalan bersama terhadap virus SARS CoV 2 penyebab COVID-19. Oleh karena itu, vaksinasi bukan bertujuan hanya untuk kekebalan individu.

“Vaksinasi ini adalah salah satu proses kebersamaan. Yang diberikan imunisasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan bersama. Yang akan dicapai vaksinasi bukan kekebalan individu tapi akhirnya herd immunity atau kekebalan bersama,” jelas Dante.

Pemerintah, kata Dante menambahkan, pemerintah menargetkan proses vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok minimal pada 70 persen penduduk Indonesia yang dilakukan secara persuasif.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini