Menpan RB Tjahjo Kumolo | MENPAN.GO.ID

HARNAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau _ Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan ini mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Maka dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu ditetapkan Surat Edaran Menpan RB ini,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Menurut Tjahjo, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat imbas perjalanan orang selama libur Nataru. Masa berlaku surat edaran  berlaku sejak tanggal ditetapkan hingg 8 Januari 2021.

Dia menjelaskan, sesuai surat edaran, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.  

“Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Kedua, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Tjahjo memaparkan.

Selanjutnya, tidak kalah penting, ASN dan keluarganya yang bepergian di periode libur Nataru untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran terkait pengetatan pemberian cuti.

“Terkait pelaksanaan cuti bersama ASN  tahun 2020 dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020,” kata Tjahjo.

Berikutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti. Hal ini selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Nataru.

“Pengaturan cuti secara ketat dan selektif ini memperhatikan kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN. persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tuturnya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini