HARNAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta Fasilitas Kesehatan (Faskes) mematuhi aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang tarif maksimal swab test atau tes usap mandiri Rp 900 ribu.
“Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT PCR) secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dilansir laman covid19.go.id, Jumat (9/10/2020).
Dia menjelaskan, apabila RT PCR merupakan hasil dari penelusuran kontak, pembiayaannya dijamin pemerintah. Oleh karena itu, kata Wiku menegaskan, Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan Faskes yang melayani tes usap mandiri mematuhi surat edaran Kemenkes.
“Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” ujar Wiku.
Lebih lanjut, Wiku memaparkan soal upaya pemerintah dalam menekan penularan COVID-19, terutama pada kuartal IV tahun 2020. Menurut dia, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian COVID-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran No 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas COVID-19 di daerah. Satgas ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis terkait penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di pusat.
Editor: Aria Triyudha