HARNAS.ID – Petani di Kabupaten Grobogan, Rembang, Pati, dan Blora, Jawa Tengah mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi di saat memasuki masa tanam, akibat belum mendapat Kartu Tani. Formulir pembelian yang rumit hingga banyak penggarap lahan yang belum masuk data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), juga jadi kendala lain.
“Ini harus menjadi perhatian kementerian terkait, untuk bisa mengalokasikan pupuk sesuai kebutuhan petani dan mengatasi kesulitan yang dihadapi di lapangan. Selain banyak yang belum dapat Kartu Tani, di sejumlah daerah banyak Kartu Tani justru tidak bisa dipakai,” kata anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menurut pengakuan petani, respon pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) relatif lambat dalam menyelesaikan permasalahan terkait Kartu Tani ini. Seharusnya, BRI bisa lebih cepat dan proaktif dengan mekanisme yang dibuat sederhana agar Kartu Tani sampai kepada petani.
Pra petani juga mengeluhkan masih banyak lahan pertanian berupa lahan tegal yang belum masuk RDKK. Begitu juga dengan para penggarap lahan hutan maupun penggarap Bondo Deso (tanah milik pemerintah desa) tidak didaftarkan di RDKK.
Meski saat ini pembelian pupuk bersubsidi dapat dilayani secara manual, formulirnya terlalu rumit dan harus ditandatangani oleh banyak pihak, mulai dari Ketua Kelompok Tani, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Koordinator Penyuluh Pertanian.
“Harusnya bisa membuat mekanisme yang simpel,” ujar politikus PDI-P dapil Jawa Tengah (Jateng) III itu.
Awal musim tanam yang serentak mengakibatkan terjadinya antrean padat di gudang lini tiga. Hal tersebut mengakibatkan pengecer kesulitan dan menghambat pendistribusian. Pihak pengecer memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan peraturan tertib administrasi yang pelaporannya dilakukan secara harian,” tuturnya.
Berdasarkan kondisi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan tersebut, petani kemudian memohon agar penyaluran pupuk bersubsidi kembali pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menurut Evita, untuk penerapan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani diperlukan estimasi waktu satu tahun. Itu untuk mempersiapkan kelengkapannya, seperti validasi eRDKK, pelayanan perbankan, dan kesiapan petani.
Mengacu pada SE Kementan RI 1 September 2020, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus dilakukan dengan menggunakan kartu tani. Ternyata surat itu dinamis, pupuk bersubsidi bisa diambil petani dengan manual. Namun, harus sesuai dengan e-RDKK. Untuk mekanismenya, petani harus menggunakan Formulir (Form) pembelian. Form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di e-RDKK.
Editor: Ridwan Maulana