Kemenhub Perketat Pengawasan Pelabuhan demi Kepentingan Nasional

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi. Foto: Kemenhub RI
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi. Foto: Kemenhub RI

Harnas.id, JAKARTA – Dalam rangka menjaga ketertiban serta kedaulatan maritim, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sikap tegasnya dalam pengawasan perizinan operasional pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, menyampaikan bahwa izin operasional hanya diberikan kepada pelabuhan resmi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kementerian telah memberikan izin kepada pelabuhan-pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Adapun izin khusus juga diberikan kepada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah memperoleh status sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, tidak ada izin bagi pelabuhan yang beroperasi secara ilegal,” tegas Antoni dalam pernyataannya, Jumat (7/2/2025).

Sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional, terdapat 636 pelabuhan yang telah terdaftar dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017. Jumlah tersebut mencakup 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari sistem Pelabuhan Umum.

“Pelabuhan yang telah masuk dalam RIPN merupakan bagian dari visi besar dalam mengembangkan sektor maritim. Oleh karena itu, setiap pelabuhan harus memiliki izin yang sah dan dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),” lanjutnya.

Sebagai tanda legalitas, setiap pelabuhan resmi diwajibkan memasang plang nama yang mencerminkan status resminya. Hal ini termasuk pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha pada Tersus dan TUKS sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengenali pelabuhan yang berizin dan menghindari aktivitas di pelabuhan ilegal.

Demi menjaga supremasi hukum di perairan, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan pelabuhan ilegal kepada Syahbandar setempat atau aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat menghubungi Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut di 081119642754.

Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhub menggandeng berbagai pemangku kepentingan, seperti TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, dan Badan Keamanan Laut. Kolaborasi ini bertujuan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di perairan, termasuk melalui patroli kapal negara yang terus ditingkatkan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh elemen terkait untuk memastikan hukum maritim tetap ditegakkan dengan tegas. Dengan patroli dan pengawasan yang lebih ketat, kami yakin dapat menjaga ketertiban di perairan serta menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku di International Maritime Organization (IMO),” tutup Antoni.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan tata kelola pelabuhan semakin terstruktur dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi maritim secara berkelanjutan.

Editor: IJS