Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Status tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang disematkan polisi kepada Habib Rizieq Shihah bersama lima orang lain menuai kritik. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpendapat, polisi bukan melakukan penegakan hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, melainkan penggunaan hukum.

“Dalam perkara ini bukan lagi mempersoalkan penerapan pasal terhadap para tersangka, tetapi justifikasi moral penerapan pidana sudah tidak ada lagi. Artinya pada kasus ini tidak ada lagi istilah penegakan hukum oleh aparat kepolisian, melainkan penggunaan hukum dengan maksud tertentu,” katanya kepada HARNAS.ID, belum lama ini.

Terlebih, tutur Huda, sebelum terjadinya kerumunan Petamburan, banyak peristiwa kerumunan, tetapi tidak ditindak. Pascakerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat pun bahkan masih ada kegiatan yang sama, tetapi juga tidak ada penegakan hukum.Dalam konteks ini, prinsip equality before the law terlihat jelas tidak berlaku.

“Jika begitu, ancaman pidana tidak lagi berlaku umum, abstrak dan terus menerus, tetapi seolah-olah konkret, individual serta final,” ujar akademisi kelahiran Jakarta itu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyematan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020.

Polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai pesakitan dalam perkara ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 160 KUHP. “Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan enam tersangka,” kata Yusri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian Djajadi sebelumnya menyatakan, kasus Habib Rizieq seluruhnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Pengambilalihan perkara ini lantaran terjadi di lintas wilayah, yakni, Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Meski begitu, penanganan perkara itu tetap melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing.

Selanjutnya Mabes Polri akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim. Menyangkut agenda pemeriksaan kasus ini pun keseluruhannya bakal dilangsungkan di Bareskrim. “Kami buat sprin petugas yang baru. Komposisi petugasnya tetap melibatkan wilayah,” ujar Andi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini