Kepala PPATK Ivan Yustiavandana | IST

HARNAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri aliran dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, tak hanya ditemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi tetapi juga aktivitas terlarang.

“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022). 

Bahkan, kata Ivan, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke aparatur penegak hukum. 

Hasil analisa dari PPATK tersebut telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujarnya. 

Tak hanya itu, menurut Ivan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, tak dirinci negara dan penerima dana tersebut.

“Ada juga dana aliran ke luar negeri,” imbuhnya. 

Lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Saat menjabat Presiden ACT, Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp 250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya, senior vice president digaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Selain itu, saat menjabat sebagai President ACT, Ahyudin difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Ditemukan pula dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

Editor: Ridwan Maulana