Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penetapan tersangka korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam kasus ini penyidik KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara | HUMAS KPK

HARNAS.ID – Pengamat politik Effendi Gazali tak membantah pernah berkomunikasi dengan tersangka dugaan suap terkait proyek pengadaan Bansos COVID-19, Adi Wahyono. Komunikasi itu terkait kuota paket Bansos COVID-19 di Kementerian Sosial yang digarap sejumlah perusahaan.

Hal tersebut terungkap usai Effendi diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Komunikasi itu terjadi di Kemensos pada Juli 2020. Dimana saat itu bertepatan dengan gelaran seminar riset bansos.

Effendi saat itu mengingatkan jangan sampai proyek Bansos ini dimakan oleh ‘dewa-dewa’. Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan Bansos ini.

“Jangan orang terzolimi dong, kan tidak semua orang itu apa namanya langsung jatahnya diambil dibagi-bagi sama yang besar-besar, yang itu kan tujuannya adalah UMKM dan dia tidak didirikan hanya pada saat proyek itu,” ungkap Effendi.

Terzolimi dalam konteks itu, klaim Effendi, lantaran UMKM kalah bersaing dengan ‘dewa-dewa’. Effendi lantas menyebut kuota yang semestinya diperuntukan buat UMKM sudah habis diambil oleh ‘dewa-dewa’.

“Ya kalah bersaing dengan dewa-dewa. Ya karna kuotanya sudah habis diambil oleh dewa-dewa,” ujar Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) itu.

Effendi menampik komunikasi dengan Adi Wahyono itu terkait kuota paket yang dikerjakan CV Hasil Bumi Nusantara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 162.250 paket pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 48.675.000.000. Pada tahap ke-8, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 20.000, dengan pelaksana Susanti.

“Jangan berbicara 1 (vendor), kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM. Mengenai siapa (vendor) kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik,” kata Effendi.

Effendi juga menampik dirinya pemilik atau memperoleh paket bansos dari Kemensos. Dia juga membantah kecipratan fulus terkait proyek bansos. Effendi juga membantah dicecar penyidik soal kepemilikan paket bansos. 

“Ngga ada, ngga ada konfirmasi, ngga ada konfirmasi apa-apa,” imbuh dia.

Pun demikian, Effendi tak membantah penyidik KPK lebih banyak mendalami keterangannya soal kegiatan di Kemensos itu. Effendi juga tak membantah mengenal Adi Wahyono lantaran pernah mengajarnya. 

“Jadi lebih banyak membahas 23 juli 2020 ketika ada seminar nasional tentang riset bansos, saya pembawa acaranya lalu Ray Rangkuti ada beberapa lagi lah,” kata Effendi.

Namun, Effendi tidak menjelaskan secara gamblang saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan ‘dewa-dewa’ itu. Effendi justru mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar atau ‘dewa-dewa’ terkait kasus Bansos ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.

“Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA ya kan, saya datang yg besar-besar kapan nih dipanggilnya, silakan bapak dan ibu cari sendiri,” tandas Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini