Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Salah satu tersangka yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

“Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory,” ungkap Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Hal itu diungkapkan Karyoto usai disinggung dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut. Sejauh ini, kata Karyoto, suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene itu masih berstatus saksi. KPK menduga Rudy Hartono terafiliasi dengan PT Adonara Propertindo.

“Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi,” ujar Karyoto.

Namun, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Rudy Hartono maupun Yoory C Pinontoan. Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.

Sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu atas permintaan KPK.

“Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Lebih lanjut dikatakan Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.

“Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” tutur Ali.

Pun demikian, Ali belum mau mengungkap secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri. Ali beralasan, Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

“Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,” tutur Ali. 

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019, ke tahap penyidikan.

Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. 

KPK dikabarkan telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA. Selain itu, KPK juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak. Diantaranya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar.

Yoory C Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991. 

Pascakasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini