Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Bareskrim Mabes Polri mendalami asal dan kemana aliran dana dugaan tindak pidana jual-beli jabatan yang melibatkan bupati Nganjuk beserta sejumlah camat di kabupaten itu.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan lebih rinci terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dan enam tersangka lain setelah mereka tiba di Kantor Bareskrim.

“Kami dalami mendetail seperti apa, berapa jumlah setorannya, ada berapa kali, dan sudah berlangsung berapa lama. Polri masih belum mendapatkan data, sudah berapa tahun tersangka melakukan jual-beli jabatan,” katanya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Adapun tujuh orang yang ditangkap Senin (10/5/2021) dini hari dan diperiksa singkat di Polres Nganjuk untuk gelar perkara, statusnya sudah dinaikan ke penyidikan. Para tersangka lalu dibawa ke Kantor Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka tiba di Kantor Bareskrim pukul 02.30 WIB Selasa. Karena masih dalam suasana Ramadhan dan kelelahan dalam perjalanan, pemeriksaan dilakukan setelah seluruh hak-hak tersangka dipenuhi setiba di Rutan Bareskrim.

Selain mendalami asal usul aliran dana jual-beli jabatan itu, Bareskrim menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi di tingkat dinas atau instansi terkait.

“Namanya jual-beli jabatan, mungkin dilakukan juga di tempat lain. Dirtipikor tetap akan menyelidiki dan mencari data yang lengkap berkenaan hal serupa di tempat lain,” ujarnya.

Penyidik juga akan memeriksa buku tabungan yang disita sebagai barang bukti untuk menelusuri kemana aliran dana itu digunakan oleh bupati. Dia menyebutkan, buku tabungan yang disita ada yang atas nama bupati dan ada atas nama orang lain. 

“Ada juga buku tabungan atas nama orang lain, atas nama diri sendiri, ini nanti masih kita kroscek, ada juga yang mempunyai lebih dari satu buku tabungan, ini masih kita kroscek kepada para tersangka,” katanya.

Saat ditanya apakah dana korupsi jual-beli jabatan dinikmati sendiri atau ada kemungkinan mengalir ke partai politik yang mengusung bupati Nganjuk, dia mengatakan, masih akan didalami.

“Para tersangka ini tadi pagi baru sampai ya. Nanti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail misalnya terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim kemana, atau uang dibuat apa. Nanti kita tunggu dari penyidik Tipikor Bareskrim lakukan pendalaman,” tuturnya.

Tidak hanya soal aliran dana, penyidik juga akan mendalami kasus jual beli jabatan ini apakah menyeret petinggi partai. Sampai saat ini belum ada indikasi kasus tersebut menyeret petinggi partai politik. 

“Kami belum mendapatkan. Tentunya pasti dalami oleh penyidik Bareskrim, apakah ada yang nyuruh, apakah uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya. Itu nanti pertemuan akan disampaikan kembali,” kata Yuwono.

Dalam OTT kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Hidayat dan M Izza Muhtadin (ajudan Hidayat).

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (camat Pace), Edie Srijato (camat Tanjunganom) dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto, Bambang Subagio (camat Loceret), dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini