Suasana sidang korupsi Bansos COVID-19 dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga anak buah Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adi terbukti bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan  Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. 

“Menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (1/9/2021).

Dalam menjatuhkan putusannya Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Adi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Adi, lanjut Hakim, dilakukan di tengah keadaan darurat bencana non alam yakni COVID-19. 

“Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Hakim.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono. Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini