Suasana sidang terdakwa bekas pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/9/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching disebut turut serta menyuap mantan pejabat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani serta Tim Pemeriksa Pajak. 

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama konsultan pajak asal Foresight Consulting, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Aulia dan Ryan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022). 

Adapun tim pemeriksa pajak tersebut yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Menurut jaksa, Lim Poh Ching bersama-sama Aulia dan Ryan menyuap para pegawai Pajak itu senilai Rp 15 miliar. Suap itu sebagai ibalan atas rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15.000.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ungkap jaksa.

Atas kesepakatan dan hasil rekayasa oleh tim pemeriksa pajak, ditetapkan nilai pajak PT GMP untuk Tahun Pajak 2016 sebesar Rp 19.821.605.943,51. 

“Atas sepengetahuan Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-072/PJ.0401/2017 Wajib Pajak PT Gunung Madu Plantations yang besaran nilainya sudah disesuaikan dengan permintaan dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu sebesar Rp 19.821.605.944,” ungkap jaksa.

Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada struktural dan tim pemeriksan pajak, Lim Poh Ching  selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp 15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan. 

Yaitu, Donation Form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp 5.000.000.000; Donation Form untuk Bantuan Sosial Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp 5.000.000.000; serta Donation Form untuk Bantuan Sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp 5.000.000.000.

“Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” ucap jaksa.

Pada Selasa tanggal 23 Januari 2018 di Perum II PT GMP Lampung, kata jaksa, Iwan Kurniawan melapor kepada Lim Poh Ching untuk berangkat ke Jakarta dengan membawa uang Rp 15.000.000.000. 

Kemudian, Iwan bersama Galih Wicaksana selaku Staf Admin Transportasi dan Staf Business Development PT GMP), Teguh Pamuji, Gatot Wibisono, Suitbetrus Suhardono selaku Driver PT GMP, dan Roni Wakasala selaku petugas pengamanan PT GMP) berangkat ke Jakarta dengan membawa uang Rp 15.000.000.000. 

Di Jakarta, uang tersebut pertama kali ‘mendarat’ di Gedung Menara Prima di Jalan DR. Ida Anak Agung Gde Agung No.5, Kuningan, Jakarta Selatan, yang merupakan kantor Foresight Consulting. 

“Dengan mengendarai 3 unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih nopol BE 1460 BA, serta mobil Toyota Innova warna silver dan Toyota Innova warna putih yang telah diisi dengan uang tersebut,” tutur jaksa.

Pada malam harinya, Aulia dan Ryan mengambil uang Rp 15 miliar tersebut dan  menghubungi Yulmanizar. Dalam komunikasinya, Yulmanizar menerima informasi dari Aulia dan Ryan bahwa uang telah siap untuk diserahkan.

“Bahwa pada malam harinya, dalam rangka penyerahan uang komitmen fee untuk Tim Pemeriksa Pajak dan struktural, Yulmanizar melakukan komunikasi dengan Terdakwa I Aulia dan disepakati bertemu di parkiran Hotel Kartika Chandra yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 18-20, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Aulia menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000.000 kepada Tim Pemeriksa pajak dan struktural melalui Yulmamizar,” kata jaksa.

Karena uang yang diterima dalam bentuk rupiah dan dalam jumlah yang banyak, kata jaksa, Angin memerintahkanWawan melalui Dadan Ramdani untuk menukar uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura. 

Atas perintah tersebut, uang rupiah tersebut ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura di Changer Dolar Asia yang terletak di daerah Gajah Mada, Jakarta Barat.

“Berdasarkan penghitungan pihak money changer, ternyata uang yang dibawa oleh Yulmanizar hanya berjumlah Rp 13.200.000.000. Atas kekurangan uang sebesar Rp 1.800.000.000 tersebut, Yulmanizar menghubungi Terdakwa II Ryan dan disampaikan bahwa ada 2 kardus berisi uang yang masih tertinggal di Kantor Foresight Consulting.

Beberapa hari kemudian bertempat di Tempat Parkir Gedung Menara Prima, Yulmanizar menemui Terdakwa I Aulia dan Terdakwa II Ryan untuk mengambil kekurangan feenya. Dalam pertemuan tersebut Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp 1.500.000.000 merupakan fee untuk Terdakwa I Aulia dan Ryan,” ujar jaksa.

Atas perbuatan, terdakwa Aulia dan Ryan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Meski disebut bersama-sama Aulia dan Ryan melakukan penyuapan, Lim Poh Ching hingga kini belum juga dimintai pertanggungjawaban hukum oleh KPK.

Editor: Ridwan Maulana