HARNAS.ID – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) memerintahkan orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP) membawa uang yang diduga suap dari Kalimantan Timur ke Jakarta. Uang yang dibawa itu hasil setoran beberapa kontraktor dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
“AGM memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta di dibawa ke Jakarta,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Pada Selasa (11/1/2022) bertempat di salah satu cafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Nis Puhadi melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (JM), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK menduga pengumpulan uang tersebut atas perintah Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat.
“Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata.
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky yang juga orang kepercayaan Abdul Gafur. Keduanya kemudian mendatangi rumah Abdul Gafur diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.
“Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB (Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Penajam Paser Utara, Nur Afifah Balqis untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut,” tutur Alex.
Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.
Tim Satgas KPK kemudian menangkap mereka saat berjalan keluar dari lobby mal. Sayangnya, KPK tidak memerinci alasan ketiga orang itu membawa uang Rp 1 miliar ke sebuah mall di Jakarta.
“Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar,” ucap Alex.
Selain itu, sambung Alex, juga ditemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik Tersangka Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” tutur Alex.
KPK berjanji akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur dan lima tersangka lainnya. Tak menutup kemungkinan salah satu pengembangan itu terkait dugaan aliran suap yang diterima Abdul Gafur. Termasuk diduga mengalir ke elit Partai Demokrat tempat Abdul Gafur bernaung.
“Itu nanti akan didalami di proses penyidikan,” kata Alex.
Bukan tanpa alasan dugaan aliran suap tersebut bakal didalami lembaga antikorupsi. Pertama, lantaran Abdul Gafur Mas’ud merupakan salah seorang calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Diketahui, saat ini di Kalimantan Timur sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat.
“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat. Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM,” ujar Alex.
Selain itu, keberadaan Abdul Gafur di Jakarta juga tak luput dari perhatian KPK. Sebelumnya, Abdul Gafur bersama sejumlah pihak, termasuk Bendahara Umum DPC Partai Demokrat (PD) Balikpapan Nur Afifah Balqis ditangkap Tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta.
Dikatakan Alex, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi adanya aliran dana ke partai politik. Namun, ditegaskan Alex, peristiwa-peristiwa tersebut akan menjadi petunjuk guna pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut,” ucap Alex.
“Tentu kalau nanti di dalam proses penyidikan ada hubungannya dan kaitannya dan ditemukan alat bukti yang cukup tentu itu jadi bahan bagi penyidik untuk memperluas cakupan dari penanganan perkara ini tida semata-mata menyangkut pemerintah yang Rp 1 M dan berapa tadi disimpan di rekening Rp 447 juga info dari masyarakat, juga dari saksi terkait kegiatan apa saja, apakah pemberian-pemberian ini sudah berlangsung lama mislnya dan sudah dialihkan dalam berbagai bentuk aset misalnya, itu nanti tentunya baru bisa terungkap dalam proses penyidikan. Saya kira itu,” ditambahkan Alex.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Selain Abdul Gafur, lembaga antikorupsi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka kasua tersebut.
Kelima tersangka lain itu yakni, pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB).
Abdul Gafur dan kawan-kawan dijerat lantaran diduga menerima suap dari Achmad Zuhdi. Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pentapan tersangka itu hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Kaltim, Rabu (12/1/2022). Dalam OTT itu, lembaga antikorupsi mengamankan 11 orang dan uang Rp 1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp 447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.
Editor: Ridwan Maulana