Ilustrasi koruptor | IST

HARNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar pemberian remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan ini Ditjen Pemasyarakatan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, (1/10/2021). 

Alex mengatakan dalam hal pemberian remisi, KPK cuma bisa memberikan rekomendasi melalui keterangan justice collaborator (JC). Itu pun, kata dia, baru bisa diberikan jika orang yang berperkara kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.

Namun, rekomendasi itu tidak mempengaruhi pemberian remisi dari Kemenkum HAM. Kemenkum HAM bebas memberikan penilaian terhadap terpidana kasus korupsi untuk pemberian remisi jika dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

“Itu sudah di luar kewenangan KPK,” ujar Alex.

KPK juga tidak bisa memaksa Kemenkum HAM untuk menolak pemberian remisi buat terpidana kasus korupsi. Lembaga Antikorupsi tidak punya hak untuk mengatur kewenangan itu.

“KPK tidak bisa juga melarang ‘jangan dikasih remisi’, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi,” tutur Alex.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini