Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). ANTARA FOTO | GALIH PRADIPTA

HARNAS.ID – Polisi bergerak mendalami kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan delapan tersangka, Jumat pekan lalu.

Langkah itu dilakukan dengan memeriksa para tersangka, Selasa (27/10/2020) besok.

“Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Tim penyidik gabungan berasal dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung. Setelah gelar perkara bersama antara Bareskrim dan Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Dari delapan tersangka, lima orang di antaranya berprofesi sebagai tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS.

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung yang menjadi lokasi sumber api.

Menurut polisi, para tukang itu membuang puntung rokok sembarangan hingga menyebabkan kebakaran. Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.

Kemudian, polisi juga menetapkan mandor para tukang yang berinisial UAN sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung inisial NH.

Terungkap, R selaku direktur utama perusahaan penjual cairan pembersih merek TOP Cleaner. Sementara, NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan cairan pembersih itu.

Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini