Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai soal proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak bermasalah karena sudah klir. Untuk itu lembaga besutan Firli Bahuri ogah menanggapinya lebih jauh. 

“Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022). 

Hal tersebut mencuat lantaran Amerika Serikat (AS) menyoroti pemberhentian 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN. 

Ali mengatakan beberapa instansi pengadilan tinggi di Indonesia juga sudah menegaskan proses peralihan pegawai KPK tidak bermasalah. Sehingga, proses peralihan itu dinilai tidak perlu dipermasalahkan karena sudah tutup buku.

“Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), bahkan Komisi Informasi Publik (KIP),” ujar Ali.

AS turut menyoroti proses alih status pegawai KPK. Pada 5 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan ujian kewarganegaraan untuk semua pegawai komisi sebagai bagian dari proses transisi yang diamanatkan secara hukum untuk mengubah staf komisi menjadi pegawai negeri biasa.

Sebanyak 75 karyawan gagal dalam ujian, termasuk penyelidik terkemuka yang telah mengkritik kepemimpinan komisi dan amandemen tahun 2019 terhadap undang-undang komisi dan yang terlibat dalam banyak investigasi tingkat tinggi, termasuk dua menteri. 

Kemudian pada 15 Juli 2021, ombudsman nasional menyimpulkan bahwa ujian tersebut tidak dilaksanakan dengan benar dan bahwa komisi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk memaksa karyawan mengikuti ujian tersebut.

Klaim dari LSM melaporkan bahwa tes itu adalah taktik untuk menyingkirkan penyidik tertentu, termasuk Novel Baswedan, penyidik yang memimpin kasus yang berujung pada pemenjaraan Ketua DPR dan yang terluka dalam serangan asam yang dilakukan oleh dua petugas polisi. Pada 30 September, komisi memecat 57 dari 75 yang gagal dalam ujian.

Editor: Ridwan Maulana