Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kementerian Kominfo (Kominfo) melakukan uji coba lapangan dalam penerapan QR Code sebagai tools yang efisien dalam pengawasan atas pelaksanaan distribusi STB. Hal itu berlangsung dalam pelaksanaan distribusi Set Top Box untuk program Analog Switch Off tahap pertama.

“Penerapan QR Code langkah penting agar pelaksanaan bantuan STB dapat terpantau mulai dari proses pengadaan, pendistribusian ke lokasi penerima bantuan, sampain terpasangnya televisi rumah tangga penerima bantuan,” ujarnya dalam kegiatan Seremonial dan Bimbingan Teknis Pendistribusian Bantuan STB untuk ASO tahap pertama di Kota Tegal, secara virtual dari Jakarta, Senin (18/4/2022).

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah diamanatkan untuk membantu penyediaan STB bagi rumah tangga miskin. 

“Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa pemerintah menyediakan set top box agar dapat menerima siaran televisi digital pada saat dilakukannya Analog Switch Off sejak tahap pertama, yakni 12 hari yang akan datang,” jelasnya. 

Menurut Stafsus Menkominfo Philip Gobang, Dalam PP 46/2021 juga dijelaskan bahwa penyediaan set top box bersumber dari komitmen penyelenggara multiplexing. 

“Apabila jumlahnya belum mencukupi, maka pemerintah dapat melengkapi dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah,” ujarnya.

Stafsus Philip Gobang menjelaskan, calon penerima bantuan STB merupakan rumah tangga tidak mampu atau rumah tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial selaku wali data rumah tangga miskin nasional.

“Dalam pelaksanaan pemberian bantuan STB tersebut, Kementerian Kominfo telah menetapkan kriteria penerima bantuan STB dan mekanisme pendistribusiannya,” tuturnya.

Sebagaimana kita ketahui penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan atau simulcast melalui digital switch on broadcasting sebelumnya telah dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019.

Tiga Tahap ASO 

Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Postelsiar, Menkominfo Johnny G. Plate telah membagi pelaksanaan Analog Switch Fff dalam tiga tahap. 

“Yaitu tahap pertama paling lambat pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten kota, tahap kedua paling lambat pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran meliputi 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga atau yang terakhir paling lambat pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran yang meliputi 65 kabupaten/kota,” ujar Stafus Philip Gobang.

Stafsus Menkominfo Philip Gobang menjelaskan dari tiga tahapan ASO, terdapat total 112 wilayah layanan siaran dan 341 kabupaten/kota yang akan terdampak oleh implementasi program tersebut. 

“Dari total 225 wilayah layanan siaran dan 514 kabupaten kota di seluruh Indonesia, terdapat 113 wilayah siaran dan 173 kabupaten/kota yang tidak tercakup Analog Switch Off,” jelasnya. 

Menurutnya, total 225 wilayah layanan siaran inilah yang kemudian akan menjadi sasaran dari digitalitations Broadcasting  System (DBS).

“Sehingga kalau kita lihat tahap pertama pada 30 April yang akan datang, maka berarti tinggal 12 hari lagi kita akan memasuki tahap pertama Analog Switch Off,” tandasnya.

Editor: Firli Yasya