Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) mengeklaim pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi sudah sesuai aturan. 

Setidaknya, pembebasan bersyarat terhadap korupsi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). 

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, terdapat sejumlah perubahan dalam UU Pemasyarakatan, di antaranya, pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar atau hak tidak bersyarat dan hak yang bersyarat.  

“Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika melalui keterangan pers, Rabu (7/9/2022).

Pemenuhan hak bersyarat diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tanpa terkecuali adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Sementara, Pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan menyatakan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

“Bahwa di dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan,” paparnya. 

Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.

“Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan,” bebernya.

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana  di seluruh Indonesia. Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat. Dari jumlah itu, sebanyak 23 koruptor mendapat pembebasan bersyarat. 

“Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Rika.

Rika membeberkan 23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin. 

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat kemarin:

Lapas Kelas IIA Tangerang: 

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin

2. Setyabudi Tejocahyono

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song

6. Danis Hatmaji bin Budianto

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar

12. Zumi Zola Zulkifli

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

15. Supendi bin Rasdin

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan

18. Anang Sugiana Sudihardjo

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian

Editor: Ridwan Maulana