HARNAS.ID – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang hendak berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.
Dalam Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Rabu (6/7/2022).
Dalam ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Disebutkan Pasal 416 ayat (1), “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi Pasal 417.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI.
Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
“Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan,” kata Pangeran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Editor: Ridwan Maulana