Kota Bogor, Harnas.id – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tawuran yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Peristiwa tawuran itu terjadi di dua wilayah pada tanggal 21 Januari 2024, yakni Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan dan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur. Aksi tersebut menewaskan lawannya dan mengalami luka berat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kejadian tawuran itu berawal dengan adanya saling ejek satu kelompok dengan kelompok lain di media sosial.
“Jadi di TKP Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan, bahwa kejadian itu pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024. Kedua kedua kelompok ini saling mengejek satu sama lain dan bersepakat bertemu untuk melakukan tawuran. Kemudian terjadilah tawuran kedua belah pihak itu dan mengakibatkan dari salah satu kelompok meninggal dunia,” ujar Kapolresta Bogor, Kombespol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konperensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/1).
Bismo menuturkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap lima pelaku tawuran berikut dengan alat bukti sebilah golok.
“Pelaku di kejadian TKP di Mulyaharja tersebut ada lima orang yang kami amankan di antara nya tiga dewasa dan dua anak anak, kita amankan juga alat untuk tindak pidana ini golok yang di gunakan untuk menyerang korban,” ungkapnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP ayat 3 dengan bunyi barang siapa yang terang terangan menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut di hukum penjara selama lama nya 12 tahun,” sambungnya.
Masih kata Bismo, sementara aksi tawuran di wilayah Sindangsari Kecamatan Bogor Timur korban mengalami luka berat di bagian dada kiri, punggung dan lengan sebelah kiri juga jempol sebelah kanan.
“Jadi untuk aksi tawuran di Sindangsari kita mendapatkan informasi awalnya dari RSUD Ciawi, kemudian kita respon ke TKP dan pelaku berhasil ditangkap satu jam kemudian,” katanya.
“Pelaku juga seorang anak di bawah umur dan kita jerat pelaku dengan undang undang pasal 354 ayat 1 KUHP, bahwa barang siapa sengaja melukai orang lain di ancam karena melakukan penganiayaan berat pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian kita juga Juntokan juga dengan sistem peradilan anak dan undang undang perlindungan anak,” tandasnya.
Laporan : Genta
Editor : Genta