HARNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.
Hakim menilai Samin Tan tak terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berpendapat bahwa pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih adalah bentuk gratifikasi.
Sebab itu, sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tidak bisa dipidana karena tidak diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Samin Tan merupakan salah satu buron KPK. Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berulang kali dipanggil tim penyidik, akan tetapi Samin Tan selalu mangkir. Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron.
Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021.
Tetapi, Samin Tan malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.
Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya ketika Samin Tan tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dicokok. Ada dua penyidik yang mengapitnya.
Mereka yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo Harahap. Dua penyidik tersebut terancam kena pecat KPK lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Samin Tan bebas, Yang nangkap buron…bebas tugas,” cuit Giri di akun @girisuprapdiono, sebagaimana dikutip, Rabu (1/9/2021).
Tweet Giri tersebut di-retweet oleh Yudi Purnomo Harahap.
Dalam cuitannya, Yudi tak habis pikir buronan yang ditangkapnya bakalan bebas. Momen itu, menurutnya, melebihi ketakutan akan teror yang sering dialami penyidik.
“Pada bertanya bagaimana perasaanku, jujur aja pikiran paling liar resiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror,belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ktika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti he he,” tulis Yudi di akun @yudiharahap46.
Yudi pernah membuat sebuah utas, menceritakan soal Damanik, penyidik yang disebutnya senior dan berpengalaman.
Selain berhasil menangkap Samin Tan, Damanik pernah menangani kasus besar di KPK, termasuk perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu, kata Yudi, Damanik pernah menjadi bagian dari pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pernah pasukan perdamaiaan baret biru PBB dalam kontingen Garuda diKamboja& anggota satgas Anti Teror&Bom memburu teroris #75KPK,” cuit Yudi.
Damanik, diinformasikan Yudi, juga pernah menerima penghargaan Federal Bureau of Investigation (FBI) atas jasanya menumpas korupsi.
“FBI Amerika Serikat pun memberikan penghargaan atas jasa Pak Dam memberantas korupsi yang diberikan langsung duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia #tidaklulusTWK,” tulis Yudi.
Editor: Ridwan Maulana