Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA | GALIH PRADIPTA

HARNAS.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui pernah menitipkan uang sebesar SIN$ 50 ribu untuk Ketua DPC PDI-P Kendal Akhmad Suyuti.

Demikian disampaikan Juliari dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (22/3/2021).

Awalnya, Jaksa Nur Aziz menayakan kepada Juliari apakah pernah menitipkan uang untuk disampaikan ke pak Ahmad Suyuti (Ketua DPC PDI-P Kendal). Juliari kemudian mengakui hal tersebut.

“Apa pernah menitipkan uang untuk pak Ahmad Suyuti?” tanya Jaksa.

“Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti betul lewat saudara Kukuh (Staf Juliari, Kukuh Ari Wibowo), ” jawab Juliari yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual.

“Uangnya berasal dari siapa?,” cecar Jaksa.

“Uang pribadi,” ucap politikus PDI-P itu.

Jaksa lalu menanyakan ada kepentingan apa sehingga Juliari menitipkan uang tersebut. Juliari mengaku memberikan uang sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI-P di Kendal.

Mendengar jawaban Juliari, Jaksa lalu menanyakan apakah ia juga memberikan sejumlah uang untuk ketua DPC Semarang, Salatiga dan lainnya. Namun, Juliari menyatakan hanya memberikan sejumlah uang di DPC Kendal.

“Berapa duit yang dikasih ke Ahmad Suyuti?, ” tanya Jaksa lagi.

“Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar, itu SIN$ 50 ribu. Mungkin sekitar Rp 500 juta, begitu,” jawab Juliari.

“Apa kemudian pernah kemudian saudara menyampaikan Pak Adi Wahyono (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) jangan pernah libatkan saudara tentang masalah ini?, ” cecar Jaksa lagi.

“Tidak pernah ya, ” ucap Juliari.

“Apa kemudian saudara tidak pernah meminta bantuan seseorang untuk menemui pak Adi atau siapapun untuk jangan libatkan saudara ke masalah ini?, ” tanya Jalsa lagi.

“Tidak pernah, ” jawab mantan Mensos itu lagi.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini