Ketua KPK Firli Bahuri | IST

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa sejumlah negara tetangga telah merespon red notice yang diterbitkan NCB Interpol, terkait buron kasus suap pergantian antar waktu Harun Masiku. 

Meski demikian, Firli masih enggan membeberkan negara mana saja yang telah merespon tersebut.

“Beberapa negara tetangga sudah memberikan respon, terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau sebutkan negara itu,” kata Firli, Senin (2/8/2021).

Firli pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.

“Maka itu masuk kategori tindak pidana lain yanh diatur dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana,” katanya.

Selain itu, Firli mengakui pihaknya tidak bisa menangkap Harun sendirian. Alhasil dia meminta bantuan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

“Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW). Sampai hari ini Harun belum diketahui rimbanya.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini