Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sekaligus pengamat Sosial-Politik Ubedilah Badrun (kiri) menunjukkan berkas laporan dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo ke KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat tahun 1998 dengan tegas menuntut pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia. 

Setelah 24 tahun reformasi, praktik KKN diduga kembali terjadi dengan keterlibatan dua anak Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), peneliti sekaligus pengamat Sosial-Politik, Ubedilah Badrun, melaporkan anak presiden ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan dugaan KKN. 

Eksponen aktivis 98, Bungas T Fernando Duling mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun merupakan tindakan yang dilatarbelakangi sebagai gerakan moral dan tanggung jawab intelektual dirinya sebagai akademisi.

Lanjut Nando, tak bisa dipungkiri mungkin Ubedilah yang juga eks aktivis 98 FKSMJ melakukan hal tersebut ketika dirinya melihat adanya kejanggalan terhadap pemberitaan disejumlah media mengenai dugaan keterlibatan anak Presiden dalam group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Selain tanggung jawab sebagai akademisi, Ubedilah Badrun juga memiliki tanggung jawab moral yang menyertai dirinya sebagai salah satu tokoh gerakan mahasiswa tahun 1998 yang merupakan gerakan moral dalam memperjuangkan pemberantasan KKN,” kata Nando di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022). 

“Tidak bisa dipungkiri, bahwa perjuangan mahasiswa dan masyarakat Indonesia pada tahun 1998 diantaranya berhasil melahirkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta melahirkan satu lembaga untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia, yaitu KPK,” lanjutnya.

Nando menuturkan, jika dugaan keterlibatan kedua anak Presiden Joko Widodo terbukti benar, kenyataan itu seperti ‘menampar’ wajah aktivis 98 dan mengingatkan kembali akan berbagai praktek KKN yang dilakukan di masa yang lampau.

“Hari ini, kami mantan aktivis 98 dari lintas organisasi yang tergabung didalam Gerakan Nasional 98 menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh kawan seperjuangan kami Ubedilah Badrun. Dengan ini kami juga menyatakan menabuh genderang perang terhadap segala bentuk praktek KKN yang terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Marthen Y Siwabessy yang juga merupakan Eksponen aktivis 98, mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka kepada seluruh lembaga negara.

Dikatakan Marthen, hal itu agar permasalahan ini menjadi perhatian semua pihak demi penyelamatan Bangsa dan Negara dari ancaman oligarki kekuasaan.

“Kami akan mengirimkan surat terbuka kepada seluruh anggota lembaga negara agar kasus ini menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.

Marthen pun menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba untuk melakukan kriminalisasi kepada Ubedilah Badrun. Menurutnya, pihak yang mencoba menghalangi pemberantasan korupsi merupakan pihak yang sedang mencoba membajak cita-cita reformasi. 

“Kami juga sangat manyayangkan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap saudara Ubedilah Badrun. Siapapun yang menghalang-halangi pemberantasan KKN dan mencoba melakukan kriminalisasi terhadap pelapor degaan praktek KKN,” imbuhnya.

“Maka sudah dipastikan bahwa mereka adalah para pengkhianat bangsa yang menyusup dan membajak cita-cita reformasi,” tandasnya.

Editor: Ridwan Maulana