Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo | IST

HARNAS.ID – Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepol

Dengan keputusan tersebut, maka Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9/2022).

Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. “Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana