Hakim Minta Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tak Berhenti di Tengah Jalan, Polda Metro Jaya Wajib Lanjutkan Penyidikan

Hakim tunggal Suparna saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Hakim tunggal Suparna saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Upaya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong kelanjutan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat respons dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (2/6/2026), hakim tunggal Suparna mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses penyidikan yang sebelumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Suparna saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar Suparna.

Meski demikian, tidak seluruh permohonan pemohon dikabulkan. Hakim menegaskan hanya sebagian gugatan yang diterima oleh pengadilan.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya.

Praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh TAUD karena menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya mengalami kebuntuan. Menurut tim kuasa hukum, perkembangan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga diperlukan pengujian melalui mekanisme praperadilan.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram LBH Jakarta pada 29 April 2026.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sempat ditangani melalui laporan model A yang dibuat kepolisian tidak lama setelah peristiwa terjadi. Namun, proses penyidikan kemudian tidak berlanjut setelah penanganannya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan yang mendasari langkah hukum TAUD melalui jalur praperadilan. Mereka menilai kepastian proses hukum tetap diperlukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan.

Saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan sama-sama ditangani di Polda Metro Jaya.

Laporan yang pertama merupakan laporan model A yang dibuat oleh kepolisian setelah kejadian penyiraman air keras terjadi.

Sementara itu, laporan kedua adalah laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam perjalanannya, laporan tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat juga telah berjalan melalui Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan yakni:

  • Sersan Dua Edi Sudarko
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Letnan Satu Sami Lakka

Putusan praperadilan ini dinilai menjadi penanda bahwa proses penyidikan pada jalur kepolisian tetap harus berjalan. Dengan adanya perintah pengadilan, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil tersebut.

Editor: IJS