Politikus PDI-P Ihsan Yunus | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Politikus PDI-P Ihsan Yunus disebut mendapatkan proyek penanganan COVID-19. Proyek yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VIII itu senilai Rp 54,43 miliar.

Hal tersebut terungkap saat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) M Syafii Nasution bersaksi di persidangan. 

Sidang terkait perkara suap dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Ihwal paket sebesar Rp 54,43 miliar itu mengemuka saat jaksa penuntut umum pada KPK mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syafii Nasution.

“Dalam BAP nomor 6 saudara mengatakan ‘Selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan COVID-19 PT DS Solution’, apa keterangan ini betul?” tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi kepada Syafii yang duduk di kursi saksi.

“Betul,” jawab Syafii.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP Syafii yang menerangkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus. Berikut paket-paket yang totalnya Rp 23 miliar tersebut:

1. Paket sembako 5.000 paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 1 miliar.

2. Paket sembako 10 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 2 miliar.

3. Paket sembako 45 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 9 miliar. 

4. Paket sembako 55 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 11 miliar. 

Diakui Syafii, secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan kemudian dikerjakan staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan di Kemensos. Staf tersebut yakni Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus.

“Seluruh paket diurus Yogas dan Iman Ikram ya? Betul ya?” cecar jaksa.

“Iya,” jawab Syafii.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini