Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Ketua DPC PDI-Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti mengakui menerima uang senilai Rp 508.800.000 dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. 

Demikian diungkapkan Suyuti saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Dia mengaku mendapat uang itu dari Kukuh Ariwibowo, tenaga ahli Mensos Juliari Batubara bidang komunikasi. Uang itu diterima Suyuti dalam bentuk dollar Singapura senilai SIN$ 48 ribu.

“Saya dipanggil mas Kukuh, mas sini mas, di sekitaran situ aja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC,” kata Suyuti menirukan ucapan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Suyuti menyampaikan, uang itu diterima di Grand Candi Hotel. Saat itu, Kemensos sedang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. 

“Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh,” sambungnya. 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suyuti mengakui uang yang diterimanya itu ditunjukkan ke rekan-rekannya di Kantor DPC PDIP Kendal. Dia menyatakan uang itu digunakan untuk pemenangan pilkada. 

Meski demikian, Suyuti menyatakan uang yang diterima tersebut telah dikembalikan ke KPK. Dia menyebut, uang itu baru diketahui berkaitan fee bansos setelah diperiksa KPK. 

“Setelah kejadian ini, kami dipanggil kami kaget juga. Saya nggak merasa bersalah saat itu, karena diterangkan ini uang ini (fee bansos),” pungkas Suyuti. 

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini