HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membedah motif Djoko Soegiarto Tjandra menyuap jaksa dan polisi lewat gelar perkara (ekspose) bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di gedung komisi antirasuah, Jumat (11/9/2020). Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, gelar perkara dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi.
“Kami ingin mendapatkan gambaran utuh dalam gelar perkara, Djoko Tjandra menyuap jaksa dan pejabat kepolisian, tujuannya apa,” katanya di Jakarta.
Menurut Alexander, jangan sampai satu perkara yang besar dilihat perbagian-bagian, kelompok-kelompok atau kluster. KPK, ujar Alexander melanjutkan, tidak ingin melihat kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung itu berdiri sendiri-sendiri. “Itu garis besarnya yang ingin kami gambarkan,” tutur Alexander.
Bareskrim Mabes Polri dalam gelar perkara menyampaikan perihal penanganan kasus berkaitan dengan penghapusan red notice, termasuk menghilangkan status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra. Ini, kata Alexander, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim. “KPK belum menyentuh apa tujuan penghapusan itu,” ujarnya.
Dari pihak Kejaksaan Agung, komisi antirasuah mengundang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Menurut Alexander, KPK ingin memastikan, apakah ada keterkaitan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra terlibat kasus pengurusan pencabutan red notice. Dalam perkara yang ditangani Bareskrim ini, sedikitnya empat orang dijerat pesakitan yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Di Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka atas dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tindak pidana yang dilakukan para tersangka diduga berkaitan dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Berdasar informasi, fatwa tersebut diurus dengan tujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Penyidik masih mendalami peran para tersangka dalam mengurus fatwa tersebut.
Editor: Ridwan Maulana