Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pernyataan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam persidangan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, dinilai tak sesuai fakta. Bareskrim Mabes Polri berkomitmen bekerja profesional mengusut tuntas kasus suap Djoko Tjandra tanda intervensi pihak manapun.

“Sejak kasus ini (Djoko Tjandra) bergulir, saya tak pernah ragu mengusut tuntas. Siapa pun yang terlibat pasti kami usut tanpa pandang bulu. Logikanya sederhana, jika kami terlibat, tidak mungkin polisi mengusut sampai ke akar-akarnya,” kata Listyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Nama Komjen Pol Listyo Sigit sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan agenda mendengarkan kesaksian Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Napoleon menyebut Tommy kenal dekat dengan Kabareskrim Listyo.

Listyo menyayangkan kesaksian jenderal bintang dua itu. Menurut Kabareskrim, Napoleon terlalu mudah percaya dengan pengakuan seseorang demi kepentingan pribadinya. Napoleon seharusnya melakukan konfirmasi untuk mencari kebenaran terkait klaim oknum itu kepadanya. Terlebih, pernyataan Napoleon tidak dituangkan dalam BAP.

“Seharusnya yang bersangkutan crosscheck, apakah betul Tommy Sumardi memang dapat restu dari saya,” ujarnya.

Kesaksian Napoleon hanya menyesatkan kebenaran yang ada karena fokus menjawab subtansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan penyidik Bareskrim Mabes Polri, tetapi tidak dilakukan. Pihak Tommy Sumardi, tutur Listyo, juga sudah membantah pengakuan dari Napoleon. Dia optimistis, majelis hakim akan melihat fakta sesungguhnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini