Wapres Ma’ruf Amin (kiri) dan Rektor UI Ari Kuncoro saat ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara virtual, Rabu (25/11/2020) | HUMAS KIP UI

HARNAS.ID – Universitas Indonesia (UI) memacu implementasi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini seiring keberhasilan UI menerima penghargaan sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) dengan predikat informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) .

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara virtual menyerahkan piala anugerah tersebut kepada Rektor UI Ari Kuncoro pada Rabu (25/11/2020).

“Penghargaan ini menjadi momentum UI sebagai PTN Badan Hukum untuk semakin semangat mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta budaya keterbukaan informasi publik menuju tata kelola universitas yang baik dan bersih,” kata Rektor UI Ari Kuncoro seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan, masa pandemi COVID-19 tentu memberikan tantangan baru dalam menyelenggarakan layanan informasi publik.

“Kami tidak berdiam diri dan tetap memberikan layanan online, dengan memanfaatkan media komunikasi melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Ari.

Selain itu, kata Ari menjelaskan, UI juga menyiapkan platform untuk memeriksa status permohonan informasi publik.“Agar pemohon dapat mengetahui progres permohonan yang diajukan.”

Tiga predikat diumumkan dalam kesempatan tersebut, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Predikat informatif diberikan bagi badan publik yang berhasil memperoleh nilai 90-100. UI memperoleh nilai 90,18.

UI menjadi salah satu badan publik di antara 348 badan publik di Indonesia yang dipantau dan dievaluasi. Badan publik ini terdiri atas kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, PTN, dan partai politik.

Sementara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima klasifikasi informatif. Ia berpesan badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik.

“Bagi badan publik yang menerima predikat Menuju Informatif, diharapkan ke depannya dapat memenuhi kualifikasi badan publik informatif dengan komitmen dan strategi yang tepat,” kata Ma’ruf.

Ia menjelaskan,  untuk badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif, agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, mengaplikasikannya secara konsisten dengan transparansi, akuntabilitas, dan inovasi serta partisipasi dalam setiap aspek pelayanan publik.

Ma’ruf menambahkan, penerapan keterbukaan informasi publik menjadi hal strategis dalam mewujudkan good governance dalam badan publik. Menurut dia, ajjang ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi.

Ketua KIP Gede Narayana mengatakan, penganugerahan ini diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berdasarkan pemantauan dan evaluasi KIP.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini