Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak memberikan pernyataan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi 2020. HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak, Jumat (10/6/2022). 

Rustam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy), Wali Kota Ambon nonaktif terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020. 

Usai diperiksa, dia membeberkan jika pembakaran dokumen yang diduga terkait kasus suap itu merupakan inisiatif anak buahnya bernama Florensa Riupassa alias Ola selaku Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh. 

“Tadi dikonfirmasi itu atas apa namanya inisiatif Ola sendiri (membakar dokumen). Tidak ada suruhan dari saya,” kata Rustam kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Pembakaran dokumen itu diketahui tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di lingkungan perkantoran pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (17/5/2022). 

Rustam mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik KPK saat diperiksa. Di mana, saat pembakaran dokumen itu terjadi, ia sedang berada di ruang kerja.

“Engga saya dalam ruangan, jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang ‘bapak suruh bakar dokumen apa’, saya bilang ‘saya di sini’ gitu,” jelas Rustam.

“Terus ke belakang lagi, Ola bilang Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri. Itu ola bilang gitu,” tambahnya.

Rustam juga mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dari pembakaran dokumen itu. Menurut keterangan yang Rustam terima dari Ola, dokumen itu adalah rincian kegiatan tahun 2022.

“Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022, gitu. Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar itu dia gugup. Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincin 2022 menurut ola ke saya,” jelas Rustam. 

Sekadar informasi, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy (RL). 

Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR alias Ola, yang menjabat sebagai kepala seksi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya. 

Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Editor: Ridwan Maulana