Ilustrasi simbol hukum peradilan | IST

HARNAS.ID – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman melihat ada indikasi pelanggaran perdata terkait komitmen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang belum memberikan 17,8 persen saham ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

“Sudah terlihat ada pelanggaran secara perdata. Namun, jika kemudian ditelisik lebih dalam dan detail, bisa saja ditemukan ada unsur pidana,” kata Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/4/2021). 

PT CNI bisa memenangkan tender pengelolaan tambang nikel di blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, disebabkan adanya komitmen pemberian saham sebesar 17,8 persen. Komitmen itu juga disaksikan langsung dihadapan anggota DPRD Kabupaten Kolaka. 

Yusri menyarankan, sebaiknya perjanjian tersebut dituangkan dalam akte perubahan PT CNI. Terlebih, lazimnya, kata dia, kepentingan terkait hal ini diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. 

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Sultra Haerul Saleh sebelumnya juga menyoroti komitmen PT CNI kepada Pemda Kolaka ini. Anggota Komisi XI ini menyampaikan 17, 8 persen saham itu harus dituangkan ke dalam kepemilikan di PT CNI.

“Jika ini benar-benar dilaksanakan oleh PT CNI, bisa dibayangkan betapa makmurnya masyarakat Kolaka,” ujar Saleh.

Namun, legislator yang akrab disapa Aco itu menyesalkan sampai saat ini Pemda Kabupaten Kolaka setiap tahunnya masih kesana kemari mencari sumber-sumber pembiayaan tambahan untuk membiayai infrastruktur. Selain itu menghidupkan sektor ekonomi seperti perkebunan, perikanan dan pariwisata.

“Padahal Pemda Kolaka punya sumber keuangan yang sudah jelas, yaitu pembagian deviden atas saham yang seharusnya dimiliki dari PT CNI,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini