Gedung Merah Putih KPK | IST

HARNAS.ID – Penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin, terus dikembangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2020), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin guna diperiksa terkait sengkarut masalah.

“Sekda Kabupaten Bogor atau Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014 Burhanudin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Pada waktu bersamaan, penyidik komisi antirasuah juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Rachmat Yasin. Mereka yakni Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

Selain itu wiraswasta atau pengelola pesantren H M N Lesmana dan Muhammad Suhendra dari unsur swasta. Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan Rachmat Yasin tersangka karena diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg pada 2013 dan 2014. Tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Selain itu menerima gratifikasi mobil Toyota Vellfire Rp 825 juta. Gratifikasi itu diduga berhubungan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajibannya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Rachmat melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini