Gedung Kejaksaan Agung RI | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menangani kasus dugaan korupsi kredit macet yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Dugaan praktik korupsi ini ramai dibicarakan seusai Bank Mandiri ditinggalkan salah satu Direkturnya yakni Royke Tumilaar yang kini menjabat Direktur Utama BNI. 

Laporan dugaan korupsi ini dilayangkan Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada penjelasan tindaklanjut dari Kejaksaan Agung. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mendesak Kejagung mengusut laporan terkait dugaan korupsi ini. 

“Seharusnya Kejagung menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia juga meminta Korps Adhyaksa menyampaikan perkembangan dugaan korupsi yang dilaporkan jika memang perkara ini sudah ditangani atau jika ditemui kendala-kendala yang menyebabkan belum adanya proses terkait laporan tersebut.

“Ini penting. Untuk merespon laporan adanya dugaan tipikor, Kejagung juga harus terbuka. Jika ada laporan harus ditindaklanjuti. Bila memang laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi setelah diverifikasi perlu disampaikan agar publik mengetahui,” ujarnya.

Menurut dia, jika setiap laporan yang dilayangkan publik, tidak diungkap, akan menjadikan nilai negatif bagi kejaksaan. Jangan sampai publik bertanya-tanya bagaimana nasib laporan ini. “Ini menjadi transparansi dan trush pada Kejagung,” tuturnya. 

Kinerja Kejaksaan Agung tengah dipandang positif oleh publik, karena banyak kasus besar yang diungkap dengan tegas alias tanpa panda bulu. Publik sudah sangat positif terhadap kinerja Kejagung, tuntutannya sangat berani bahkan sampai hukuman mati , transparansi.

“Oleh karena itu harus dirawat supaya trush publik terjaga dan terus meningkat,” ujarnya. 

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai US$ 266 juta atau Rp 3,9 triliun. 

Menurut dia, kredit tidak hanya di Bank Mandiri, tetapi juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain yakni itu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai US$ 133 juta atau Rp 1,9 triliun. Dengan demikian, total kucuran kredit yang dinikmati PT Titan dari Bank Mandri dan sindikasi bank Rp 5,8 triliun.

Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang, tidak disetorkan.

“Harapannya Kejaksaaan Agung bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” katanya. 

Editor: Ridwan Maulana