Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak | DOK KEJAGUNG

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset milik para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero). Sejumlah aset sudah disita, mulai dari tanah, vila, apartemen, mobil mewah, lahan tambang, hingga kapal tangker.

Teranyar, penyidik gedung bundar Kejagung menyita Mall Matahari dan Hotel Maestro di Pontianak, Kalimantan Barat. Dua properti itu diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

”Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021). 

”Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS, berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya,” sambung dia. 

Leonard mengatakan, di atas enam bidang tanah itu berdiri dua bangunan permanen, yaitu Mall Matahari Pontianak dan Hotel Maestro Pontianak. 

Selain menyita enam bidang tanah yang di atasnya berdiri mal dan hotel, penyidik kini juga tengah dalam proses menyita aset lain milik Benny Tjokrosaputro.

Yakni berupa tiga bidang tanah seluas kurang lebih 833 Hektare yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.

Pada saat yang sama penyidik Kejagung juga sudah menyita aset milik tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat. Aset yang disita adalah dua bidang tanah seluas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak. 

Leonard mengatakan, terhadap asset para tersangka yang telah disita itu nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. 

Namun di luar aset yang di sita di Pontianak, sejauh ini aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang disita penyidik nilainya masih jauh dari nilai kerugian negara. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, nilainya belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.

“Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun. Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya,” kata Ali di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/3/2021) malam.

Namun Ali menyatakan penyidik masih tengah melakukan inventarisasi aset-aset yang telah disita oleh penyidik, termasuk penghitungan nilai aset yang telah disita.

Sebaliknya, penyidik juga masih tengah terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. “Belum di appraisal. Masih dikumpulin, ada bus dan macam-macam (asetnya),” ujar dia.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik baru mencapai Rp 4,4 triliun.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini