Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digitalisasi dan SDM Dedy Permadi dalam siaran virtual, Selasa (8/9/2020) | ANTARA

HARNAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan takedown atau mencopot konten video porno mirip artis Gisella Anastasia dari platform media sosial (medsos).

“Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi dikutip Antara, Sabtu (7/11/2020).

Seperti diketahui, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video tidak senonoh yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang beradegan seks. Video ini viral di medsos.

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia, bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Terkait hal itu, Dedy mengatakan, orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” kata Dedy menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini