Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat. Di masa pandemi COVID-19, keduanya harus lebih bersinergi. 

“DPRD memiliki fungsi penyusunan regulasi (perda), penganggaran, dan pengawasan, sehingga harus kerja sama dengan pemda,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dikutip Antara, Selasa (24/11/2020). 

Pertama, membangun komunikasi yang baik dalam implementasikan dan menyosialisasikan secara masif protokol kesehatan. Salah satunya terkait penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Konsepsi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah juga harus mudah dipahami. Selain itu tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan beban administrasi bagi publik. 

“Prosedur perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah pun perlu disederhanakan,” ujarnya. 

Di masa pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja. Pemerintah harus berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui UU Cipta Kerja. 

Menurut Hudori, UU Cipta Kerja sebetulnya bertujuan mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari dan pengangguran. Di sisi lain menata agar birokrasi yang berbelit menjadi sebaliknya.

Artinya, proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. Oleh karena itu perlu adanya penyederhanaan. 

“DPRD dan pemda harus implementasikan dan menyosialisasikan tujuan dan niat baik dari UU Cipta Kerja kepada masyarakat,” tuturnya. 

Dalam penanganan pandemi COVID-19 ini, Kemendagri berharap DPRD bisa melaksanakan pengawasan optimal atas pelaksanaan kebijakan. Selain itu soal anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini