Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 | IST

HARNAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan TPS khusus untuk pasien -19 pada Pilkada Serentak 2020. Rekomendasi itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu saat rapat bersama, termasuk dengan pemda dan perwakilan Kemenko Polhukam.

“Pada pertemuan itu Bawaslu menekankan agar pasien COVID-19 bisa tetap menyalurkan hak pilih mereka pada 9 Desember 2020,” kata Anggota Bawaslu Papua Barat Divisi Hukum, Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi dikutip Antara, Selasa (24/11/2020).

Menurut dia, jajaran KPU pun saat itu memastikan untuk mengupayakan hak suara pasien COVID-19 atau pun warga yang sedang sakit. Terkait TPS khusus, Bawaslu menyarankan untuk disiapkan di sejumlah rumah sakit yang merawat pasien COVID-19, seperti Manokwari, RSU Provinsi Papua Barat, RSUD Manokwari serta Rumah Sakit dr Azhar Zahir TNI Angkatan Laut.

“KPU memastikan bahwa pasien COVID-19 telah masuk DPT. Itu tentunya mereka yang bukan anggota TNI dan Polri. Mereka diupayakan untuk tetap bisa memilih,” ujarnya.

Bagi warga pengidap penyakit lain, lanjut Hilmi, ada dua alternatif, yakni diantar keluarga menuju TPS atau KPU membuka TPS berjalan. Bawaslu dan KPU di setiap daerah ditekankan untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih. Pandemi COVID-19 diakui merupakan tantangan cukup berat pada pilkada tahun ini.

“Banyak hal teknis yang harus dipikirkan pada seluruh tahapan pilkada, terutama tentang bagaimana menjaga agar partisipasi pemilih tetap tinggi dan masyarakat serta penyelenggara aman dari COVID-19,” tuturnya.

Pada tahap pemungutan suara serentak mendatang, Bawaslu akan mengawal agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Setidaknya, eejak pemilih datang ke TPS, protokol harus jalan. Dalam konteks ini, Bawaslu harus pastikan TPS aman bagi pemilih maupun penyelenggara pesta demokrasi. 


Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini