Ilustrasi praktik korupsi | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menindaklanjuti laporan Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) terkait korupsi pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga melibatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan anaknya Kemal Redindo Syahrul Putra.

Indikasi rasuah itu sudah dilaporkan sekitar sebulan lalu ke komisi antirasuah serta Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, tetapi belum ada tindak lanjut. Sejumlah pihak pun berspekulasi bahkan mempertanyakan kesungguhan kedua institusi tersebut untuk mengusut dugaan praktik lancung itu.

Pengamat Kebijakan Publik Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansyah mengatakan, tak tertutup kemungkinan Mentan Syahrul mengetahui duduk persoalan mengingat pemenang tender adalah putranya. Guna mengungkap sengkarut ini, termasuk menyelisik aliran dana, KPK dan Kejaksaan Agung harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti PPATK.

“Tanpa ada ‘pengaruh’ dan intervensi dari Mentan Syahrul, perusahaan putranya pasti sangat sulit untuk memenangkan tender proyek tersebut. KPK harus menyelidiki dugaan ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” katanya, Senin (21/12/2020).

Jika memang ditemukan bukti kuat, KPK bisa segera menetapkan putra Mentan Syahrul sebagai tersangka. Menurut Ketua Umum GPHN RI Madun Haryadi laporannya masih tahap pendalaman. Sejauh ini, dia belum sempat menagih kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. KPK, tutur Madun, sudah mengirim surat kepadanya dan meminta membuat kronologi.

“Semestinya, itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Negara membayar aparat penegak hukum sampai triliunan rupiah setiap tahun, itu untuk apa? Jelas, negara memberikan itu agar aparat menyelamatkan uang negara,” ujar Madun.

Hal serupa juga terjadi di Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyidik di Korps Adhyaksa selalu bilang pasti di selidiki. Namun, hingga kini masih belum jelas, kendati ada kerugian negara sangat signifikan. “Kasus korupsi itu sebenernya mudah diungkap, asal ada kemauan, karena saksinya tidak perlu dicari,” katanya. Dia menduga aparat hanya main-main dan enggan mengungkap kasus korupsi ini.

“Data sudah valid. Harusnya KPK maupun Kejagung sudah memeriksa Menteri Pertanian karena dia pengguna anggaran,” tuturnya.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi berpendapat serupa. Menurut dia, dugaan korupsi yang dilaporkan ke kejaksaan tidak ditangani secara serius. Menyangkut dugaan aliran dana, jika perlu kejaksaan bisa meminta keterangan Menteri Pertanian. KPK pun perlu menindaklanjuti laporan dugaan korupsi itu sebagai bagian dari komitmen pemberantasaan korupsi.

“KPK sebaiknya berkoordinasi dengan PPATK dan BPK untuk melakukan pengawasan kinerja semua kementerian, terutama dalam rangka pencegahaan korupsi. Belanja pengadaan barang/jasa saat ini menjadi lahan para koruptor. Ini perlu diawasi,” kata Badiul.

GPHN sebelumnya mengaku menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Kejanggalan itu terjadi di Pasuruan, Probolinggo dan Madura setelah menemukan dugaan perusahaan pelaksana adalah fiktif. Proyek pengadaan hewan ternak yang menggunakan APBN 2020 ini diduga dilakukan serampangan.

Artinya, tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabelitas perusahaan yang terkait. Terbukti, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl Raya Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata fiktif. Bahkan, saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni.

Temuan lain yang diungkapkan LSM GPHN ini, adanya keberadaan PT Karya Master Indonesia yang beralamat Jl Sambung No 35 Paberasan, Sumenep-Madura, selaku pemenang tender pengadaan sapi indukan di Jawa Timur dengan nilai Rp 7 miliar lebih. Setelah dicek, ternyata juga perusahaan fiktif yang tidak terlihat aktifitas maupun kegiatan perusahaan tersebut.

Kementerian Pertanian juga dinilai ceroboh dalam menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp 9 miliar, di Tegal Rp 7 miliar serta di Indramayu Rp 4,7 miliar. Diduga, pelaksanaan tender hanya digunakan sebagai persyaratan formal yang melibatkan mafia proyek di Kementan.

Di sisi lain juga terendus dugaan mark-up  proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga Mentan Syahrul itu. Hasil investigasi GPHN, diduga adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih meneliti laporan tersebut.

Mentan Syahrul pernak menyebut membangun budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Dia juga meminta para pejabat mengkodisikan diri agar betul-betul melaksanakan standar operasional dan prosedur dari semua kerja yang ada. Setidaknya, ujar Mentan, harus ada tekad bersama untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini