HARNAS.ID – Mantan Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, penyidik menemukan bukti permulaan, sehingga menjeratnya pesakitan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan Irgan Chairul Mahfiz tersangka,” katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Irgan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Kasus ini terungkap komisi antirasuah lewat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam giat tangkap tangan ini, KPK mengamankan Rp 400 juta.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta (perantara), mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selain itu Ahmad Ghiast (swasta atau kontraktor), anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, serta Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara ini tiga orang lain juga menyandang status tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, dan swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono. Mereka masih dalam tahap penyelesaian penyidikan, tetapi sudah ditahan.
Editor: Ridwan Maulana