Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (tengah) saat beraudiensi dengan pimpinan dan jajaran Pengadilan Agama Cimahi | PA-CIMAHI.GO.ID

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap orang nomor satu di Cimahi, Jawa Barat tersebut terkait korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi. 

“Dugaan Wali Kota melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi, ” kata Firli, Jumat (27/11/2020).

Berdasarkan catatan, Ajay melaporkan harta ke KPK pada 21 Februari 2020. Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Politisi PDI-P itu disebutkan memiliki kekayaan lebih dari Rp 8 miliar atau tepatnya Rp 8.179.534.310.

Dalam dokumen LHKPN KPK harta yang dimiliki Ajay terdiri dari harta bergerak dan tidak begerak. Dalam LHKPN disebutkan, aset terbesar dari properti berupa bidang tanah dan bangunan yang nilainya sebesar Rp 7.398.111.000. 

Dari 10 aset properti miliknya, s6 bidang tanah dan bangunan berada di Bandung, dan dua properti di Cimahi dan masing-masing satu berada di Bogor dan Sukabumi. 

Lalu untuk harta bergerak berupa alat transportasi, total yang dimiliki Ajay tercatat Rp 3.610.000.000. Rinciannya, lima unit mobil, yakni Nissan Elgrand Minibus, Toyota Fortuner Jeep, Nissan X-Trail Jeep, Mercy Sedan, dan Land Cruiser SUV. 

Ajay juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 200.000.000. Tak hanya itu, Ajay juga memiliki kas dan setara kas senilai 1.810.060.407. Namun, ia juga memiliki catatan hutang sebesar Rp 4.838.637.097. Sehingga total harta yang ia miliki Rp 8.179.534.310. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini