Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi menyebut paslon tersebut berada di luar Provinsi Sulawesi Utara.

“KPK telah memulai penyelidikan pada beberapa paslon yang ikut dalam penyelenggaran pilkada ini,” katanya dikutip Antara, Kamis (5/11/2020).

Meski demikian, Nawawi tidak mengurai siapa paslon kepala daerah yang dibidik komisi antirasuah. Yang psti, ujar Nawawi melanjutkan, lembaganya akan terus mengawasi proses pesta demokrasi lokal itu agar tidak ternodai oleh praktik rasuah.

“Kami ingin memastikan bahwa tim KPK terus melakukan pemantauan di tengah penyelenggaraan pilkada ini,” ujar Nawawi.

Komisi antirasuah, menurut Nawawi menegaskan, tidak mengambil kebijakan seperti di Polri dan Kejaksaan Agung yang menangguhkan atau menunda penanganan tindak pidana korupsi calon kepala daerah selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Jika KPK menemukan praktik indikasi tindak pidana korupsi, sekarang juga (langsung ditindak),” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini