Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana di rekening Kopanti Jawa Barat (Jabar).

Pengusutan terkait kasus dugaan rasuah di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) periode 2012-2013. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam penyidikan perkara ini pihaknya memeriksa sembilan saksi.

“Dikonfirmasi masih mengenai penarikan dana pada rekening Kopanti untuk kepentingan oknum tertentu terkait perkara ini,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (6/7/2022). 

Sembilan saksi itu yakni wiraswasta, Tharmidzi Harun; PNS Pemprov Jabar, Jarot Hidayat Purwanto; wiraswasta, M E Novian; pensiunan PNS, Muchamad Rizal; Komisaris PT Indec Internusa, Setyo Semito; wiraswasta, Sukandar; karyawan swasta, Tatang Setiawan; wiraswasta, Siti Masriyah; dan wiraswasta Aisyah Handayani.

Ali enggan memerinci total penarikan dana di rekening Kopanti yang digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa pihak itu. Para saksi juga diminta memberikan informasi ke ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Diperiksa untuk keperluan klarifikasi oleh Ahli dari BPKP,” ujar Ali.

KPK membuka penyidikan kasus baru. Dugaan korupsi yang diusut terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.

Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, belum dibeberkan ke publik.

KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba.

Editor: Ridwan Maulana